Dua putusan MA tumpul juga

Darmawan Utomo belum bisa menikmati tanah dan bangunan yang dibeli dari ahli waris Lo Tjiat Nio di probolinggo. dua putusan tetap ma tak bisa dija- lankan. thomas sukmono,70, mengajukan pk.

Sabtu, 18 April 1992

Dua putusan MA yanga telah yang berkekuatan hukum tetap tak bisa dijalankan. Berkat selembar surat kebijaksanaan Ketua MA? Keputusan pengadilan berkekuatan tetap ternyata bukanlah jaminan. Setidaknya itu terbukti dari pengalaman Darmawan Utomo, yang akhir Maret lalu mengadukan masalahnya ke DPR RI. Dua kali Mahkamah Agung (MA) memenangkannya, tanpa ada manfaat baginya. Bertahun-tahun, puluhan surat dilayangkanya ke MA, tak berjawab." Say...

Berita Lainnya