Ini Peradilan Ganda atau Bukan?

Setelah divonis menipu, dua terdakwa kasus impor fiktif disidik dengan tuduhan korupsi. Tidakkah itu melanggar asas nebis in idem dan merugikan terdakwa?


Minggu, 6 Februari 2000

ASAS nebis in idem (orang tak boleh dituntut dua kali untuk perkara yang sama) jelas bukan sekadar pelengkap ataupun dekorasi. Selain berguna bagi ketertiban peradilan, prinsip itu juga penting agar orang tak sampai dirugikan karena dua kali diadili gara-gara perkara yang sama. Namun, dalam sebuah perkara impor fiktif di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terdakwa Tansri Benui dan Soesanto Leo ternyata bakal dua kali diadili: dengan tuduhan penipua

...

Berita Lainnya