Wakil Rakyat Disemprit Bu Hakim

Anggota DPR dilarang menjadi pengacara di pengadilan dan hal itu dinilai berlebihan. Selain ini lebih merupakan masalah etika, majelis hakim yang mengeluarkan larangan itu dianggap ngawur.

Minggu, 30 Januari 2000

INI kabar buruk buat wakil rakyat. Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat di pusat ataupun di daerah (DPRD) kini tak boleh merangkap jabatan sebagai pengacara di pengadilan. Setidaknya itulah larangan dari Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, Selasa pekan lalu, terhadap Herman Abdurrachman, anggota DPRD Yogyakarta yang membela sebuah perkara narkotik. Tentu saja penetapan pengadilan yang kontroversial itu tak muncul dengan mulus, tapi lebih du...

Berita Lainnya