Kisah tanah agunan

Bbd diharuskan ma mengembalikan tanah bekas agunan yang ternyata sudah digarap 300 penduduk. siapa yang harus mengosongkan tanah itu?

Sabtu, 19 Desember 1992

BANK Bumi Daya (BBD) dituduh tak mau melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung. Ini dilontarkan Ismed Machland Munir, 41 tahun, mewakili almarhum ayahnya, Munir Hamid, direktur PT Putri Kayangan Medan. Tudingan keras ini diajukan Ismed Sabtu pekan lalu dalam sebuah surat ke Mahkamah Agung (MA). Yang dipersoalkan, pelaksanaan eksekusi putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 1988. Menyangkut tanah milik Putri Kayangan seluas...

Berita Lainnya