Menggeser sang juara

Pn kaltim menghukum panitia pemilihan bintang radio dan tv kabupaten berau membayar ganti rugi rp 20.950.00 kepada dian novita. panitia dianggap bersalah. mengganti juara terpilih dengan orang lain.

Sabtu, 19 September 1992

NAMANYA tindakan nekat bila panitia penyelenggara pemilihan bintang radio berani mengganti juara terpilih. Dewan juri bukan orang sembarangan dan juga tidak sembarangan menentukan pemenang. Namun, inilah yang terjadi di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Keruan saja sang juara pun mengugat. Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, dua pekan lalu, menghukum Panitia Pemilihan Bintang Radio dan TV (BRTV) Kabupaten Berau. Asrun Yunan dan Manap ...

Berita Lainnya