Memeram Buah Reformasi

Senin, 7 Maret 2005

JIKA undang-undang ini jadi, mungkin tak ada lagi pejabat yang melakukan gerakan tutup mulut dengan alasan tak jelas. Sebab, sang pejabat bisa diseret ke pengadilan dengan dakwaan menghalangi hak masyarakat memperoleh informasi. Ia bisa dipidana dua tahun penjara, plus "bonus" denda Rp 5 juta.

Itulah satu di antara ketentuan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik, yang kini ngendon di DPR

...

Berita Lainnya