Bab nama baik edward

Pn surabaya menolak tuntutan edward s soeryadjaya berupa ganti rugi rp1 trilyun terhadap pt surabaya delta plaza. majelis hakim justru menghukum pt surya nusaraya motor membayar ganti rugi rp 400 juta.

Sabtu, 29 Februari 1992

BISAKAH gugatan ke pengadilan dianggap mencemarkan nama baik? Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat bahwa menggugat adalah upaya hukum, yang menjadi hak setiap orang. Sebab itu, menurut majelis hakim yang diketuai Nyonya Sri Mardinah Soebiyakto, gugatan seseorang tak bisa dinilai pihak lawannya sebagai pencemaran nama baik. Kalaupun gugatan itu kemudian diberitakan pers, menurut majelis, tak ada masalah. Sebab, berita media massa itu ...

Berita Lainnya