Vonis untuk meredam amuk
Seorang pemuda lugu yang dituduh menghina agama dihukum lima tahun penjara. padahal, jaksa hanya menuntut setahun. akibat tekanan massa?
Sabtu, 28 Mei 1994
TANDA-TANDA adanya bekas kerusuhan tak terlihat lagi di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT). Toko-toko sudah buka seperti sediakala. Tak ada lagi aparat petugas yang berjaga-jaga. Para pemuda yang pada April lalu sering bergerombol di jalan-jalan sudah kembali sekolah atau bekerja. "Rasanya, vonis hakim sudah setimpal. Kami puas dan tak ada perlunya melakukan unjuk rasa," komentar seorang pemuda. Vonis hakim yang disebut memuaskan itu, jatuh...