Vonis untuk meredam amuk

Seorang pemuda lugu yang dituduh menghina agama dihukum lima tahun penjara. padahal, jaksa hanya menuntut setahun. akibat tekanan massa?

Sabtu, 28 Mei 1994

TANDA-TANDA adanya bekas kerusuhan tak terlihat lagi di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT). Toko-toko sudah buka seperti sediakala. Tak ada lagi aparat petugas yang berjaga-jaga. Para pemuda yang pada April lalu sering bergerombol di jalan-jalan sudah kembali sekolah atau bekerja. "Rasanya, vonis hakim sudah setimpal. Kami puas dan tak ada perlunya melakukan unjuk rasa," komentar seorang pemuda. Vonis hakim yang disebut memuaskan itu, jatuh...

Berita Lainnya