Enam bulan untuk kata seret
Mahasiswa yang dituduh menghina presiden divonis enam bulan penjara. dakwaan mereka menghina DPR dikesampingkan hakim. bukti rekaman elektronik dari jaksa pun ditolak.
Sabtu, 28 Mei 1994
HATI-HATI memilih kata jika mau berunjuk rasa. Lantaran kata yang tak etis itu, 21 mahasiswa divonis masuk bui enam bulan potong masa tahanan, Rabu pekan lalu. "Mereka telah terbukti menghina presiden," kata Soetrisno, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang ini, ia menjadi ketua majelis hakim yang mengadili "kelompok empat". Penghinaan itu diwujudkan dalam sehelai spanduk yang bunyinya "Seret Presiden ke Sidang Istimewa MPR". Ka...