Bukan Perkara Suap, Jenderal
Komisi Etik tidak mengusut Brigjen Pol. Ismoko untuk perkara suap. Padahal, saksi-saksi sudah bernyanyi.
Senin, 31 Januari 2005
Brigadir Jenderal Polisi Samuel Ismoko melangkah tenang meninggalkan Aula Rupatama Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Bibirnya tetap tersenyum. Padahal, Selasa pekan lalu itu, Majelis Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi Polri, yang dipimpin Komisaris Jenderal Adang Daradjatun, baru saja memutuskan nasibnya: jenderal berbintang satu itu dinyatakan tak layak menjalani profesi penyidik dalam fungsi reserse selama setahun.
Inilah buntut per
...