Debat barang bukti

Majelis hakim pn muaro memutuskan dua mobil milik abdurrahman, 70, dan m. rasyid, 41, dirampas untuk negara. kendaraan itu dipakai pencuri mengangkut pupuk curian. padahal kedua orang itu tak salah.

Sabtu, 7 Maret 1992

SEMUA benda yang digunakan untuk kejahatan, menurut hukum acara, bisa dirampas. Persoalan baru timbul bila ternyata benda itu milik orang lain yang tak bersalah sama sekali. Itulah yang kini menimpa pemilik dua mobil Suzuki Carry di Kotobaru, Sawahlunto Sijunjung, Sumatera Barat, H. Abdurrahman, 70 tahun, dan M. Rasyid, 41 tahun. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro, yang diketuai Heru Mustafa, Selasa dua pekan lalu memutuskan bahwa ...

Berita Lainnya