Bumerang rumah belanda

Pn bandung menyatakan walikota ateng wahyudi bersalah karena memerintahkan pengosongan rumah peninggalan belanda. pihak yang mengosongkan dan membongkar harus bayar rp 50 juta ke usman tanumi hardja.

Sabtu, 7 Maret 1992

RUMAH peninggalan Belanda, yang bertebaran di kotakota besar, ternyata sarat perkara. Di Bandung saja, misalnya, sejak Ateng Wahyudi menjadi wali kota pada 1983, dari 80 kasus rumah peninggalan warga Belanda dulu, baru separuh yang bisa dibereskan. Celakanya, upaya wali kota menyelesaikan sengketa kini malah mendudukkan pejabat itu di kursi terhukum. Kamis dua pekan lalu, buktinya, Pengadilan Negeri Bandung menyalahkan Wali Kota Ateng ...

Berita Lainnya