Tindak Pidana Sontek

Lima guru SD dihukum karena memberi sontekan pada muridnya. Kesalahan mereka membocorkan rahasia negara.

Sabtu, 25 Juli 1992

MENYONTEK dalam ujian adalah hal biasa. Kalau menyontek dengan bantuan guru, bukan hanya tidak biasa, tapi juga menyangkut tindak pidana. Inilah yang terjadi di Sekolah Dasar (SD) Jenggawah I, Jember. Untuk pertama kalinya terjadi, lima guru SD, pekan lalu, duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Jember, gara-gara memberi sontekan. Pasal yang digunakan untuk mengadili mereka adalah Pasal 322 KUHP yaitu membocorkan rahasia negara. ...

Berita Lainnya