Risiko menjamin bentoel

Utang bentoel melahirkan perkara baru dalam dunia hukum indonesia. kreditur minta pengadilan menyatakan seorang penjamin bentoel, dinyatakan pailit.

Sabtu, 25 Juli 1992

ASAP Bentoel mengepulkan perkara aneh di Pengadilan Negeri Malang. Hakim Ketua Imam Soekarno, yang memimpin persidangan, perlu bekerja keras memutus perkara langka ini. Perkara yang ditanganinya, sejak dua pekan lalu, tergolong istimewa. Inilah untuk pertama kalinya terjadi dalam peradilan di Indonesia, ada kreditur mengajukan permohonan pailit, seorang penjamin, bukan pengutang. Kreditur yang mengajukan permohonan, Bank of Tokyo, Hong Kong and ...

Berita Lainnya