Film indonesia: harus ekspor
Deppen dengan sk no.53 mewajibkan mengekspor sebuah film nasional setiap 10 film yang diimpor. menghadapi kesulitan tehnis, mutu film belum memenuhi standar.
Sabtu, 12 Februari 1977
FILM Indonesia harus diekspor. Itu keputusan pemerintah lewat SK no.53 yang dikeluarkan oleh Departemen Penerangan. "Bagi para importir setiap 10 film yang mereka masukkan, wajib baginya untuk juga mengekspor sebuah film nasional", begitu drs Sunaryo Direktur Bina Film Deppen, memberi keterangan. Melalui surat keputusan pelaksanaan, Direktur Jenderal Film, Radio dan Televisi Deppen menetapkan bahwa wajib ekspor itu mulai ...