Anak-anak di depan film seks

Anak dibawah umur, herman yanto, membunuh karena ingin meniru adegan film. hakim menimpakan kesalahan kepada produsen, bsf & bioskop. sementara herman divonis jadi anak negara. (fl)

Sabtu, 20 Oktober 1979

HERMAN Yanto, pembunuh berusia 14 tahun itu, divonis 8 Oktober lalu. Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu antara lain menyebut ia dibebaskan dari tuduhan primer, yaitu melakukan pembunuhan berencana. Tapi menurut hakim ia terbukti melakukan pembunuhan dan melanggar pasal 338 KUHP. Namun hakim tidak menjatuhkan sesuatu hukuman bagi Herman. Dengan melihat usia si terhukum dan pasal 45 KUHP Bismar Siregar ...

Berita Lainnya