Aman Naik Skuter Listrik
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta sedang membuat peraturan gubernur untuk skuter listrik setelah dua pengendara GrabWheels tewas ditabrak mobil yang pengemudinya mabuk pada Ahad dinihari, 10 November lalu.
Tempo
Sabtu, 23 November 2019
PERATURAN itu di antaranya mengatur usia pengendara skuter harus di atas 18 tahun, larangan berboncengan, kecepatan maksimal 20 kilometer per jam, dan jalur khusus yang sama dengan sepeda di trotoar. Jika aturan ini diberlakukan pada awal 2020, pengendara skuter listrik tidak diperbolehkan melaju di luar jalur khusus. Bagi Anda yang ingin memiliki skuter listrik, berikut ini beberapa pilihannya.
Populer
Aman Naik Skuter Listrik/T
...