Aib dan Raib pada Nilai Aset BPPN
Sejak Januari lalu, BPPN diam-diam telah menetapkan kebijakan penghitungan nilai wajar aset, yang cenderung dilakukan secara pukul rata. Sekadar menutupi penyusutan nilai aset yang mencapai 70 persen lebih?
Minggu, 22 Juli 2001
KECURIGAAN sejumlah anggota DPR terhadap Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ternyata bukan tidak berdasar. Hasil audit kantor akuntan Hans, Tuanakotta dan Mustofa (HTM) mengungkapkan beberapa kejutan yang memprihatinkan. Contohnya, nilai wajar aset BPPN berjumlah hanya Rp 168 triliun. Itu berarti ada selisih amat besarRp 477 triliun atau lebih dari 70 persendengan angka yang selalu didengung-dengungkan, yakni Rp 645 trili
...