Aib dan Raib pada Nilai Aset BPPN

Sejak Januari lalu, BPPN diam-diam telah menetapkan kebijakan penghitungan nilai wajar aset, yang cenderung dilakukan secara pukul rata. Sekadar menutupi penyusutan nilai aset yang mencapai 70 persen lebih?

Minggu, 22 Juli 2001

KECURIGAAN sejumlah anggota DPR terhadap Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ternyata bukan tidak berdasar. Hasil audit kantor akuntan Hans, Tuanakotta dan Mustofa (HTM) mengungkapkan beberapa kejutan yang memprihatinkan. Contohnya, nilai wajar aset BPPN berjumlah hanya Rp 168 triliun. Itu berarti ada selisih amat besar—Rp 477 triliun atau lebih dari 70 persen—dengan angka yang selalu didengung-dengungkan, yakni Rp 645 trili

...

Berita Lainnya