Bunga deposito menghadang risiko

Kebijaksanaan pajak penghasilan (PPH) yang baru atas bunga deposito. Dinilai sebagai langkah yang berani dan menentukan keberhasilan kebijaksanaan perpajakan di masa datang.

Sabtu, 18 Januari 1992

DENGAN berlakunya pajak atas bunga deposito yang baru (untuk deposito perorangan, pajak atas bunganya 15% final, untuk deposito badan usaha, pajak atas bunganya 15% tidak final), apakah bentuk investasi ini masih menguntungkan? Banyak pihak menjawab, ya, dengan catatan: keuntungan yang diperoleh kian tipis. Berkurangnya laba dari deposito akan sangat dirasakan oleh deposan badan usaha karena ketentuan pajak yang tidak final menyebabka...

Berita Lainnya