Pajak menjangkau dana pensiun

Yayasan Dana Pensiun tidak lagi bebas menanamkan investasi dalam bidang tanah dan bangunan karena dikenai pajak penghasilan (PPH). Dana milik banyak orang paling aman disimpan lewat deposito.

Sabtu, 18 Januari 1992

SUDAH enam bulan yayasan dana pensiun instansi pemerintah maupun swasta tak bisa lagi memutar uang mereka seenaknya. Sebelumnya, sekitar 170 buah yayasan dengan kekayaan Rp 4 trilyun sampai Rp 5 trilyun itu lolos dari kejaran pajak untuk semua kegiatan mereka, tapi sejak tahun lalu aktivitas dalam bidang tanah dan bangunan dikenai pajak penghasilan (PPh). Keputusan pemerintah untuk mendapatkan tambahan penerimaan pajak dari yayasan-yaya...

Berita Lainnya