Suap KPN Itu Sudah Biasa

KPN terbiasa melakukan praktek suap. Praktek ini tidak dilarang oleh hukum Belanda.

Senin, 5 April 1999

Koninklijk PTT Nederland NV (KPN) memang tidak seterkenal perusahaan telekomunikasi AT&T dari Amerika atau NEC dari Jepang. Namun, ketika KPN diberitakan memberikan jaminan utang sebesar US$ 91 juta kepada pengusaha Setiawan Djody untuk proyek telepon selular Telkomsel, nama KPN tiba-tiba berdering di telinga orang Indonesia. Sayang, nama KPN berbunyi bukan untuk hal terpuji. Dan, "bau sengak" itu tercium dalam laporan keuangan KPN tahun 1997, ke...

Berita Lainnya