Fasilitas Tak Jelas Tuntas
Menteri Keuangan Boediono memberi diskon utang bagi pengusaha kecil dan menengah eks BPPN?menjelang habis masa jabatan.
Senin, 18 Oktober 2004
KABAR mengejutkan meluncur dari Lapangan Banteng, pekan lalu. Menteri Keuangan Boediono membuat kebijakan baru bagi debitor usaha kecil dan menengah (UKM) bekas Badan Penyehatan dan Perbankan Nasional (BPPN) yang belum melunasi utangnya. Intinya, pemerintah akan mengatur penyelesaian utang itu secara damai.
Beleid itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 461/KMK.01/2004 tentang prosedur standar kebijakan perdamaian penanganan aset negara bepe
...