Heboh Dana di Saku Kiri
Senin, 11 Oktober 2004
AWALNYA bernama dana jaminan reboisasi (DJR), yang diatur dengan Keputusan Presiden No. 35/1980. Dana ini dipakai untuk memastikan bahwa pemegang konsesi hak pengusahaan hutan (HPH) akan merehabilitasi kawasan hutan yang sudah mereka tebang. Bila program dijalankan, pemerintah akan mendanai proyek penghijauan itu. Sebaliknya, jika pemegang HPH lalai, dana itu tetap ditahan pemerintah.
Delapan tahun kemudian, presiden mengubah dana jaminan r
...