Fatwa Terlambat atau Perlu Direvisi?

Minggu, 21 Desember 2003

BUNGA termasuk riba, sehingga haram hukumnya. Keputusan tegas itu dilontarkan dalam Ijtimak (Pertemuan) Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia dan Rapat Kerja Majelis Ulama Indonesia di Jakarta, pertengahan Desember lalu. Para ulama yang di bawah kendali tokoh Nahdlatul Ulama K.H. Ma'ruf Amin itu menyebut: bunga yang dimaksud adalah bunga lembaga keuangan seperti bank, asuransi, pasar modal, pegadaian, dan koperasi. Hasil ini tak beda dengan buah L

...

Berita Lainnya