Durian Runtuh buat Siapa
Menteri Tenaga Kerja menaikkan premi asuransi TKI. Mayoritas dari perolehan dana dikelola sebuah perusahaan yang bukan pengelola asuransi.
Minggu, 5 Oktober 2003
TANPA ragu, dari bibir Sri Hartini meluncur kata-kata, ”Lebih baik enggak usah bayar asuransi. Mending duit Rp 400 ribu itu dipakai untuk bekal berangkat ke Malaysia.” Yang lagi dikomentari gadis 21 tahun asal Wonosobo, Jawa Tengah, ini adalah Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi teranyar, bernomor 157/2003, yang mengatur perihal asuransi bagi tenaga kerja Indonesia (TKI). Aturan yang berlaku sejak Agustus itu mengharuskan setiap o
...