Perajin Lampit Tercubit

PT Racindo Nugraha Rattan dan PT Paikat Multi Karya tak lagi mendapat kuota ekspor rotan lampit. kini lampit menumpuk di amuntai dan 10.000 perajin kehilangan mata pencaharian.

Sabtu, 7 November 1992

MEMBAGI kuota ternyata bukan cuma wewenang Departemen Perdagangan. Asosiasi yang memayungi industri sejenis pun berhak menentukan kuota ekspor. Wewenang sektoral ini tibatiba "mencubit" dua eksportir rotan lampit, PT Racindo Nugraha Rattan dan PT Paikat Multi Karya. Hak ekspor mereka dicabut bulan lalu. Begini ceritanya. Dalam rapat anggota Asosiasi Mebel Indonesia (Asmindo), diputuskan dua perusahaan itu tidak lagi memperoleh kuota. Per...

Berita Lainnya