M. Syahrial:

Senin, 15 Maret 2004

Meski telah dibubarkan secara resmi pada 27 Februari lalu, Badan Penyehatan Perbankan Nasional masih meninggalkan beberapa pekerjaan rumah yang belum beres. Salah satunya, persoalan Grup Texmaco milik Marimutu Sinivasan, yang berutang ke negara Rp 29,37 triliun.

Utang tersebut sudah beberapa kali dijual, namun sampai BPPN bubar, tidak laku juga. Penyelesaian utang Texmaco selanjutnya akan ditangani oleh tim pemberesan BPPN.

Untuk mengetahui per

...

Berita Lainnya