Masih Terhambat Dana

Lembaga Penjamin Simpanan membutuhkan dana awal Rp 4 triliun. Sumber dan pengelolaan dananya masih dipertanyakan.

Minggu, 20 Juli 2003

Tak lama lagi Indonesia akan memiliki Lembaga Penjamin Simpanan. Departemen Keuangan sudah hampir menyelesaikan tahap akhir draf Rancangan Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan (RUU LPS). Badan semacam perusahaan asuransi inilah yang akan menggantikan fungsi pemerintah dalam penjaminan dana pihak ketiga yang ada di perbankan. Rencananya, RUU LPS ini akan diajukan pemerintah ke parlemen pada Agustus mendatang, setelah reses dan Sidang Tahunan MP...

Berita Lainnya