Bebas Pajak buat Bulog

Minggu, 15 Juni 2003

Bulog kembali menerima perlakuan istimewa dari pemerintah. Direktur Jenderal Pajak, Hadi Purnomo, mengemukakan bahwa Bulog tidak perlu lagi membayar pajak penghasilan (PPh) pasal 22 kepada negara untuk pembelian gabah atau beras dari petani. Keputusan Menteri Keuangan yang dikeluarkan Selasa dua pekan lalu itu berlaku surut mulai 1 Januari 2003. Sebelumnya, Bulog mesti membayar PPh 1,5 persen dari pembelian gabah atau beras. Hadi mengatakan, pemb...

Berita Lainnya