Divestasi Tertunda, Salah Siapa

Minggu, 1 Juni 2003

Dua tahun tertunda-tunda, Kaltim Prima Coal (KPC) belum juga berhasil menjual 51 persen saham miliknya. Ini membuat Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi jengkel dan mendesak KPC. Menurut Laksamana, penyebab penundaan ada di perusahaan tambang batu bara itu. Berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tahun 1982, KPC wajib menjual sahamnya kepada pemerintah Indonesia, warga negara Indonesia, atau perusahaan Indonesi...

Berita Lainnya