Tata Niaga BBM

Minggu, 25 Januari 2004

Setelah gula dan beras, kini giliran bahan bakar minyak (BBM) yang akan ditataniagakan. Rencana tersebut tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Bahan bakar yang akan diatur mencakup jenis tertentu yang biasa dikonsumsi masyarakat banyak, yakni premium, solar, dan minyak tanah. Tujuannya adalah agar ketersediaan dan distribusinya terjamin di seluruh Indonesia. Kendati begitu, minyak tan...

Berita Lainnya