Adu Dokumen

Senin, 26 Mei 2003

PERTIKAIAN antara PT Semen Gresik dan PT Semen Padang mengeras bak batu cadas. Direksi lama Ikhdan Nizar dkk., dan direksi baru Dwi Soetjipto dkk., sama merasa paling berhak memimpin pabrik "milik" urang awak itu. Ikhdan memegang vonis Pengadilan Negeri Padang yang membuat putusan sela karena penggabungan Semen Padang ke Semen Gresik tahun 1995 tidak disertai dokumen peraturan pemerintah. Sedangkan direksi baru mengantongi putusan Mahkamah Agung ...

Berita Lainnya