Pedoman Menghindari 'Money Laundering'

Minggu, 11 Mei 2003

Tak bisa dimungkiri, semua lembaga keuangan kini rawan tindak pidana pencucian uang (money laundering). Apalagi di Indonesia, yang penegakan hukumnya selalu menjadi tanda tanya besar. Menyadari kerawanan tersebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhir pekan lalu mengeluarkan pedoman umum bagi penyedia jasa keuangan (PJK) dalam menangkal aksi pencucian uang.

Yang tergolong dalam PJK adalah bank, asuransi, dana pe

...

Berita Lainnya