Penyimpangan Rp 167 Triliun
Senin, 27 September 2004
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 22 kasus penyimpangan uang negara senilai Rp 167 triliun (Rp 166,5 triliun plus US$ 62,7 juta). Kasus-kasus yang berbau korupsi, kolusi, dan nepotisme itu terjadi selama kurun 1999-2003. Dalam laporan akhir masa jabatan di depan sidang MPR pekan lalu, Ketua BPK Satrio B. Joedono menyebutkan bahwa berbagai penyimpangan itu terjadi di semua lini keuangan negara: melalui APBN atau non-APBN, pemerintaha
...