Wajib Lapor bagi Perbankan

Minggu, 30 Desember 2001

Wajib lapor tidak harus kepada aparat keamanan. Bank Indonesia (BI) pun mewajibkan bank-bank memberikan laporan keuangan setiap bulan, selain laporan triwulanan dan tahunan, kepada BI untuk dipublikasikan ke masyarakat. Bank yang melanggar ketentuan ini akan dikenai sanksi berupa denda Rp 1 juta per hari untuk keterlambatan laporan, dan denda Rp 500 juta jika tidak menyampaikan laporan sampai batas waktu yang ditentukan. Selain itu, BI juga akan ...

Berita Lainnya