Bea Masuk 5 Persen bagi Terigu Impor

Minggu, 13 April 2003

PEMERINTAH akhirnya menerapkan bea masuk 5 persen bagi impor tepung terigu. Keputusan mulai berlaku 1 Mei 2003 sampai 31 Desember 2004. Surat keputusan Menteri Keuangan Boediono bertanggal 9 April itu tampaknya sejalan dengan usulan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soewandi, September tahun lalu. Sebelumnya, pemerintah membebaskan bea masuk bagi terigu impor. Akibatnya, gandum impor itu membanjir di pasar dan mengancam produksi teri...

Berita Lainnya