Dominasi, Bukan Monopoli

KPPU memutuskan Kelompok 21 tak melakukan monopoli bisnis film. Monopoly Watch gusar dan akan menggugat putusan itu.

Minggu, 6 April 2003

Palu godam yang telah ditunggu warga perfilman selama belasan tahun itu akhirnya jatuh. Di luar harapan mereka, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pekan lalu memutuskan Kelompok 21 tak terbukti melakukan praktek monopoli bisnis film di Indonesia. Ini benar-benar sebuah antiklimaks. Yang diperkarakan adalah tiga perusahaan milik Kelompok 21, yaitu Camila Internusa Film (CIF), Satrya Perkasa Esthetika Film (SPEF), dan Nusantara Sejahtera R...

Berita Lainnya