Batam Tetap Bebas Pajak

Minggu, 9 Desember 2001

PULAU Batam dan sekitarnya masih akan menjadi surga bagi pembelanja. Mereka tidak akan terkena pajak pertambahan nilai (PPN) ataupun pajak penjualan barang mewah (PPn-BM) jika membelanjakan uangnya di Batam. Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini M.S. Soewandi menetapkan Batam tetap menjadi daerah bebas pajak (free trade zone) sampai akhir Juni 2002. Seharusnya status itu dicopot akhir tahun ini dan Batam akan menjadi kawasan berikat (bounded...

Berita Lainnya