Beban Baru Maskapai Penerbangan

Minggu, 9 September 2001

INI "berkah" lain dari tragedi ditabraknya World Trade Center dan Pentagon. Mulai 1 Oktober, semua maskapai penerbangan dikenai biaya asuransi tambahan, baik untuk third party liability (tanggungan pihak ketiga) maupun hull and war surcharge (tanggungan risiko kecelakaan dan perang). Itu diberlakukan konsorsium asuransi internasional menyusul bobolnya uang asuransi untuk membayar klaim dari tragedi Selasa Hitam. Menurut Wahyu Hidayat, Ketua Umu...

Berita Lainnya