Lahan Baru Ditjen Pajak

Pedagang eceran beromzet minimal Rp 1 milyar setahun dikenakan ppn tambahan 10%. ada perusahaan jual langsung menyetor pajak Rp 1 milyar, walaupun ada yang omzetnya disembunyikan.

Sabtu, 24 Oktober 1992

SEJAK pajak menjadi sumber penerimaan Pemerintah yang paling diandalkan APBN, di negeri ini hampir tak ada lagi barang atau jasa yang bebas dari "incaran" Ditjen Pajak. Tak mengherankan bila pengusaha selalu mencari celah-celah kelemahan peraturan pajak, termasuk yang bergerak di bisnis eceran. Tapi Pemerintah bergerak lebih cepat. Apalagi ada pengusaha eceran yang beromzet trilyunan rupiah. Maka awal tahun 1992 Pemerintah menurunkan seb...

Berita Lainnya