'Haircut' untuk Si Kecil

Minggu, 23 September 2001

Perusahaan skala kecil dan menengah yang punya utang macet di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kembali berpeluang mendapatkan potongan utang pokok (haircut) serta penghapusan bunga dan denda. Yang bakal memperoleh fasilitas potongan utang pokok 25 persen dan penghapusan bunga tertunggak dan denda ini adalah 41 ribu debitor kecil dan menengah yang punya utang maksimal Rp 5 miliar atau setara dengan US$ 750 ribu. Tapi, fasilitas crash pro...

Berita Lainnya