Satu Lagi Soal Rekening
Pengelolaan rekening 519 milik BPPN sangat semrawut. Tujuan semula untuk menampung premi bank peserta program penjaminan, tetapi dipakai untuk biaya operasional dan bantuan likuiditas.
Minggu, 23 September 2001
SEBENARNYA siapa yang berhak mengucurkan bantuan likuiditas kepada bank? Benar, satu-satunya yang punya wewenang itu adalah pemerintah, tetapi pada prakteknya bisa berbeda. Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pun bisa melakukannya. Hal itu terlihat dari hasil audit laporan keuangan BPPN, yang pekan lalu diungkapkan Drajad Wibowo, ekonom yang mencermati audit terhadap agen penyehatan perbankan itu. Adalah rekening 519 yang dipergunakan ...