Peringatan Komite Pemantau

Minggu, 8 Desember 2002

SERTIFIKAT bukti hak (SBH) masih jadi silang sengketa. Pekan lalu giliran Komite Pemantau mengingatkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional mengenai sikap mereka dalam soal SBH ini. Dalam memonya, komite ini menilai bank pemegang SBH tidak berhak menerima hasil penagihan atas penjualan kredit bermasalahnya setelah waktu tiga tahun terlampaui. Dana juga harus digunakan membeli saham milik pemerintah seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersa...

Berita Lainnya