Antara Buaya dan Singa

Minggu, 10 November 2002

KHAWATIR jualannya tak laku, Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Temenggung meminta Bank Indonesia menarik peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2002. Dalam peraturan ini, BI membatasi bank membeli aset kredit yang ditawarkan BPPN. Kali ini bank hanya boleh membeli sampai 50 persen dari modal intinya. Syafruddin mendapat dukungan kuat dari anggota Komisi Keuangan DPR. Dalam rapat dengar pendapat awal pekan lalu, BPPN dan par...

Berita Lainnya