Dari Bandung ke Kejaksaan Agung

Pertikaian antara Hutama Karya dan Para Bandung Propertindo berbelok ke Gedung Bundar. Kerugian Hutama mencapai Rp 219 miliar.

Minggu, 10 November 2002

Sepucuk surat dari Kejaksaan Agung pada September silam agaknya sempat membuat Chairul Tanjung berkerut kening. Lewat surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Untung Udji Santoso, pihak Gedung Bundar meminta keterangan bos Grup Para ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana proyek pembangunan Bandung Supermal. Pangkal masalah sebenarnya bersumber pada sengketa antara Para Bandung Propertindo dan Hutama Karya. Pada ...

Berita Lainnya