Harga Rokok Naik
Minggu, 27 Oktober 2002
Dompet para perokok bakal bolong seperti tersundut rokok. Sebab, harga jual eceran rokok telah dinaikkan pemerintah sebesar Rp 40 hingga Rp 75 per batang. Yang juga naik adalah tarif bea cukai rokok sigaret kretek, dari 20 persen menjadi 22 persen. Kenaikan itu telah diteken oleh Menteri Keuangan Boediono dan mulai berlaku 1 November mendatang. Keputusan kenaikan itu—kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan Eddy Abdurrachman...