Pengutang Kakap Ingkar Janji

Minggu, 20 Oktober 2002

JANJI, janji, dan janji, hanya itu yang diberikan empat orang pengusaha kakap menyangkut pembayaran kewajibannya kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Keempat pengusaha itu adalah Marimutu Sinivasan (Bank Putera Multikarsa), Samadikun Hartono (Bank Modern), dan Ho Kiarto beserta adiknya, Ho Kianto (pemilik Bank Hokindo). Karena cedera janji, Rabu pekan lalu BPPN memanggil mereka. Yang sudah mereka lunasi ternyata begitu kecil. Si...

Berita Lainnya