Syarat Amdal dari Bapepam

Minggu, 15 Juli 2001

Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) akan meminta setiap investor agar menyertakan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) jika mereka ingin masuk pasar modal. Hanya, ketentuan yang baru itu tidak akan diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal yang kini berlaku, tapi ditetapkan dalam Undang-Undang No. 23/1997 tentang Lingkungan Hidup. Robinson Simbolon, Kepala Biro Perundangan Bapepam, menyatakan bahwa Amdal cukup diatur dengan peratu...

Berita Lainnya