Diskon untuk UKM

Minggu, 1 September 2002

KABAR gembira itu akhirnya datang juga. Usaha kecil dan menengah (UKM) kini bisa memperoleh diskon utang pokok 25 persen plus penghapusan bunga dan denda. Itulah yang ditetapkan dalam Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 56/2002 tentang Restrukturisasi Kredit UKM. Dalam ketetapan pemerintah yang diterbitkan pada Jumat pekan lalu disebutkan bahwa diskon tersebut hanya diberikan kepada mereka yang membayar tunai atau mengangsurnya paling la...

Berita Lainnya