Setelah 40 tahun

Undang-undang jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) yang baru diharapkan dapat menjawab hak-hak buruh. setiap perusahaan diwajibkan menyediakan jamsostek.

Sabtu, 25 Januari 1992

TANGGAL 17 bukan saja hari keramat bagi bangsa Indonesia, tapi juga bagi kaum buruh. Pada 17 Januari lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) menjadi undang-undang (UU). Diharapkan, UU baru ini bisa menjawab hak-hak kaum buruh, seperti hak, kewajiban, dan kesejahteraan mereka, yang selama ini belum diatur secara jelas. Ini memang bukan UU pertama yang men...

Berita Lainnya